Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas Nomor: 105/Pl.02.2-Kpt/6101/Kpu-Kab/Xi/2019

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas Nomor: 105/Pl.02.2-Kpt/6101/Kpu-Kab/Xi/2019 Tentang Penetapan Paling Sedikit Jumlah Kursi Atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilu Terakhir Sebagai Syarat Pencalonan Yang Diajukan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2020

Buka Dokumen